Wednesday, December 11, 2013

Politik Jadi Ajang Korupsi

Hai sobat info kita kembali lagi saya . .
Korupsi, korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politis maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
nah kelakuan itu memang sangat menyebal kan bahkan kurang ajar. Memang mau uang banyak orang di kasih untuk kehidupan penjabat secara sepihak. Di indonesia kegiatan korupsi merupakan kegiatan yang turun menurun dilakukan oleh penjabat, ini di buktikan sejak dahulu yaitu:
  • Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
  • Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
  • Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
  • HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
  • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
  • Abdullah Puteh: korupsi APBD.
Itu adalah kegiatan korupsi zaman lalu. nah mari kita kupas korupsi zaman sekarang:
dimulai dari:
  1. Ahmad Fathanah

     Korupsi yang dilakukan adalah:

    1. Pencucian Uang
    2. Mafia Proyek DPR
    3. Bohong Istri
    4. Jalan Dengan Wanita lain
    5. Sering main ketempat Karaoke
     Apa ini yang nama nya penjabat. wah wah. .
    yang kedua: 
  2. Angelina Sondakh
    Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013. Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Angelina_Sondakh)  

    Sekarang memang banyak ya politisi korupsi apa ini memeng sebuah kebudayaan. Jangan sampek deh.  
    Sobat Infokita perilaku ini sungguh tidak pantas . Mari kita bantu pemerintah untuk melaksakan perintah perintah, bukan malah menghalanginya menyejahtera kan rakyat.

    Thank for share . . bye

Artikel Terkait Politik

Popular Posts